Pekalongan – Mobil MBG Terguling di Pekalongan, Ternyata Sopirnya Lansia dan Tak Memiliki SIM. Satu unit mobil angkutan Makan Bergizi Gratis ( MBG) terguling di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025).
Mobil SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tersebut hendak mendistribusikan MBG ke sejumlah sekolah di wilayah Pekalongan. Namun mengalami kecelakaan tunggal saat perjalanan mendistribusikan MBG. Atas kejadian itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat mengungkap, temuan penting di balik kecelakaan mobil SPPG yang terguling itu. Selain akibat sopir kehilangan kendali, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa umur pengemudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di SPPG. Selain itu tidak memiliki SIM A.
Adapun SIM yang dimiliki, statusnya sudah kadaluwarsa. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat seusai mengecek, kondisi mobil MBG yang mengalami kecelakaan di halaman Mapolres Pekalongan. SIM yang dimiliki juga tidak sah karena sudah kedaluwarsa sejak Agustus, dan umur sopir yang tidak sesuai aturan. Jadi yang bersangkutan, belum dapat menunjukkan legalitas persyaratan mengemudi,” kata AKP Ronny kepada Tribunjateng.com.
Baca Juga : Advokat Ditemukan Tewas Terkubur di Hutan, Sempat Pamit Ingin Tangani Perkara

Mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Mobil yang hendak mendistribusikan MBG ke sejumlah sekolah itu terbalik setelah menabrak pagar rumah warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat menjelaskan, kecelakaan berawal saat pengemudi membelokkan kendaraan ke kanan begitu melewati sebuah perempatan.
Namun, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan mobil, hingga membanting setir ke kiri dan menabrak pagar rumah warga sebelum terguling. “Pengemudi kurang hati-hati dalam mengendalikan kendaraan. Setelah belok kanan, dia hilang kendali dan membanting kiri hingga menabrak pagar rumah warga dan terbalik,” terang AKP Ronny. Meski kendaraan rusak dan muatan terguling, distribusi MBG tetap dilanjutkan. Petugas, segera mengamankan dan memindahkan muatan ke lokasi tujuan agar suplai MBG untuk siswa tidak terhambat. Terkait penanganan perkara, Satlantas Polres Pekalongan telah mengamankan kendaraan dan akan meminta keterangan pengemudi.
“Kami juga berkoordinasi dengan penyidik, dan Kanit Gakkum untuk memeriksa alat bukti serta saksi-saksi di lapangan,” tambahnya. Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti aspek keselamatan armada SPPG dengan berkoordinasi bersama BGN. “Kami akan melakukan inventarisir armada, memberikan Dikmas Lantas, serta pelatihan kepada para pengemudi. Aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh driver SPPG akan kami tegaskan kembali,” ujar AKP Ronny. Ia menegaskan, bahwa pembenahan sumber daya pengemudi sangat penting untuk mencegah insiden serupa. “Keselamatan adalah prioritas. Kami tidak ingin, kejadian seperti ini terulang karena kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap aturan,” pungkasnya.
Kronologi
Sebuah mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Mobil tersebut terguling usai, menabrak pagar rumah warga, dan diketahui pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Peristiwa bermula ketika mobil SPPG Pakisputih dengan nomor polisi G-9209-LZ itu melaju, dari arah selatan menuju utara.
Setibanya di simpang empat, pengemudi bernama Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kedungwuni, hendak berbelok ke kanan. Namun, saat manuver, ia diduga gagal mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak pagar rumah warga dan terguling ke arah kanan. “Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan juga mencatat bahwa pengemudi tidak mengantongi SIM A, yang semestinya menjadi syarat wajib mengemudikan kendaraan sejenis. “Kami telah menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan,” jelasnya. Pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk lebih berhati-hati serta selalu memastikan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik kendaraan demi keselamatan saat berkendara.





