Diskusi pekalongan – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp14,484 miliar, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp13 miliar. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi daerah penghasil tembakau tersebut, sekaligus tantangan untuk memastikan penggunaan dana sesuai regulasi dan memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal.
Kenaikan DBHCHT dan Dampaknya bagi Pekalongan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut usai menjadi narasumber dalam Talkshow di LPPL Batik TV Pekalongan pada Rabu.
“Kabupaten Pekalongan termasuk salah satu penerima DBHCHT karena memiliki tiga kecamatan penghasil tembakau, yaitu Petungkriyono, Panunggangan, dan Kandangserang, dengan total 779 petani,” jelas Yulian.
Namun, penggunaannya tidak boleh sembarangan dan harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang menggantikan PMK No. 215 Tahun 2021.

Fokus Sosialisasi dan Pengawasan Rokok Ilegal
Meningkatnya DBHCHT juga diiringi dengan komitmen Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal untuk memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Yulian menegaskan bahwa sosialisasi menjadi prioritas untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya membeli rokok legal sekaligus mendukung pendapatan daerah.
Kepala Bea Cukai Tegal, Yuliarto karena itu, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan daerah.
“Fungsi kami di Bea Cukai adalah membatasi peredaran rokok ilegal dan memastikan hanya rokok legal yang beredar. Jika rokok ilegal marak, otomatis DBHCHT bisa berkurang,” tegas Yuliarto.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan gencar melakukan sosialisasi melalui media massa, media sosial, dan komunitas.
Kepala Diskominfo Pekalongan, Supriyadi, menyatakan bahwa upaya ini sesuai dengan target sasaran, terutama di kalangan petani tembakau dan pelaku usaha rokok.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai, untuk menyampaikan pentingnya membeli rokok legal. Selain itu, kami juga mengedukasi tentang penggunaan DBHCHT yang tepat sesuai aturan,” ujar Supriyadi.
DBHCHT untuk Kesejahteraan Petani dan Pembangunan
-
Peningkatan kesejahteraan petani tembakau melalui program pelatihan dan bantuan modal.
-
Pembangunan infrastruktur di daerah penghasil tembakau.
-
Program kesehatan masyarakat, mengingat dampak konsumsi tembakau terhadap kesehatan.
Penerimaan DBHCHT sebesar Rp14,4 miliar merupakan bukti kontribusi Pekalongan sebagai penghasil tembakau. Kolaborasi antara Pemkab, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat dana ini.